Berkatnews.id | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi wacana kenaikan tarif angkutan penyeberangan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, menyebutkan kenaikan tarif ini mesti memperhatikan keadilan pengguna angkutan penyeberangan sebagai konsumen.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
Agus mengatakan, pada dasarnya angkutan penyebrangan merupakan wujud pelayanan publik. Karenanya, menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan asas aksesbilitas dengan kualitas baik, berikut keterjangkauan tariff atau afordabilitas.
“Demi mengedepankan aspek safety, maka diperlukan struktur tarif yang adil, baik adil bagi operator dan atau adil bagi konsumen,” kata Agus, pada Senin, 19 September 2022.
Adapun keadilan bagi konsumen sebagai pengguna angkutan penyeberangan, kata Agus, adalah aspek kemampuan membayar atau ability to pay dan aspek kemauan membayar atau willingness to pay.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Kedua aspek tersebut tidak bisa dipisahkan dan saling berkelindan. “Tapi aspek ability to pay pada konsumen sangat urgen dan krusial,” ujar Agus.
Terlebih saat ini daya beli konsumen menurun pasca kenaikan harga BBM dan harga sejumlah kebutuhan. Oleh karena itu, menurut Agus, kenaikan tarif angkutan penyeberangan harus dilandaskan pada kajian yang representatif untuk melihat aspek ability to pay dan willingness to pay.
“Tanpa kajian tersebut maka menjadi tidak adil dan bahkan dari sisi kebijakan publik menjadi cacat proses,” kata dia.