Menurutnya, kepolisian bakal menindaklanjuti apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam perdagangan minyak.
"Yang paling terpenting adalah Menjaga ketersediaan bahan pokok pangan, Salah satu cara terampuh untuk menjaga harga sembako adalah dengan menjaga ketersediaan stok dan menjaga keseimbangan supply and demand," ucapnya.
Baca Juga:
Dinkopdag Temanggung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Tiga Pasar Tradisional
Helmy mengatakan bahwa kepolisian sempat melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pelanggaran di beberapa tempat.
Misalnya di Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lebak dan Serang.
"Terhadap minyak goreng yang ditemukan oleh Polri, kami mendorong untuk segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar," tandas dia.
Baca Juga:
Disperindag Sigi Catat Delapan Komoditi Alami Kenaikan Harga, Termasuk Cabai dan Minyak Goreng
Adapun sejumlah modus pelanggaran hukum yang diungkap kepolisian beragam.
Terdapat penjualan minyak goreng palsu, dugaan penimbunan di gudang, hingga pengalihan fungsi minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tapi menjadi untuk industri.
Polri pun sebagai aparat penegak hukum mengultimatum pengusaha agar tak menghambat distribusi minyak goreng.