Berkatnews.id | Satgas Pangan Polri masih menemukan indikasi pengusaha menahan stok minyak goreng sehingga memicu kelangkaan di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Kasatgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya meminta agar pengusaha yang masih menahan stok minyak agar mendistribusikan ke masyarakat sesuai mekanisme pasar.
Baca Juga:
Dinkopdag Temanggung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Tiga Pasar Tradisional
"Adanya pelaku usaha, baik produsen, distributor yang menahan atau hold stok minyak goreng. Polri menghimbau untuk segera mendistribusikannya, jangan kurangi produksi dan alokasi distribusi," kata Helmy kepada wartawan, Jumat (4/3).
Ia menyebutkan bahwa para pelaku usaha tersebut manahan peredaran stoknya untuk menyesuaikan pola kegiatan dengan kebijakan baru mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun demikian, untuk menstabilkan harga barang maka proses pendistribusian harus lancar. Pasalnya, kata Helmy, stok minyak goreng di dalam negeri saat ini aman.
Baca Juga:
Disperindag Sigi Catat Delapan Komoditi Alami Kenaikan Harga, Termasuk Cabai dan Minyak Goreng
"Kondisi kelangkaan minyak goreng dikarenakan saat ini para pelaku usaha masih menyesuaikan pola kegiatannya dengan kebijakan," jelas dia.
Menurutnya, kepolisian belum menemukan dugaan keterlibatan kartel ataupun pihak-pihak yang memainkan harga minyak goreng dengan cara ditimbun sehingga membuat kelangkaan di tengah masyarakat.
Kelangkaan itu kemudian yang membuat harga minyak menjadi lebih tinggi dan tak sesuai aturan.
Menurutnya, kepolisian bakal menindaklanjuti apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam perdagangan minyak.
"Yang paling terpenting adalah Menjaga ketersediaan bahan pokok pangan, Salah satu cara terampuh untuk menjaga harga sembako adalah dengan menjaga ketersediaan stok dan menjaga keseimbangan supply and demand," ucapnya.
Helmy mengatakan bahwa kepolisian sempat melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pelanggaran di beberapa tempat.
Misalnya di Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lebak dan Serang.
"Terhadap minyak goreng yang ditemukan oleh Polri, kami mendorong untuk segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar," tandas dia.
Adapun sejumlah modus pelanggaran hukum yang diungkap kepolisian beragam.
Terdapat penjualan minyak goreng palsu, dugaan penimbunan di gudang, hingga pengalihan fungsi minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tapi menjadi untuk industri.
Polri pun sebagai aparat penegak hukum mengultimatum pengusaha agar tak menghambat distribusi minyak goreng.
Pihaknya bakal melakukan penindakan hukum apabila menemukan pelanggaran. [jat]