Lebih lanjut, Halili menerangkan bahwa bentuk konkret penerapan regulasi pemerintahan yang toleran dapat dilihat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Praktik toleransi itu sesuatu yang memang diagendakan secara sistematis, direncanakan secara sistematis, bahkan tertuang dalam dokumen pokok di kota itu dalam lima tahun, dalam bentuk RPJMD," jelas Halili.
Baca Juga:
Muhaimin Iskandar Kritik Salam Dua Jari Jokowi dan Iriana dari Mobil Presiden
Berdasarkan studi dalam Indeks Kota Toleran, Halili menilai bahwa Salatiga memiliki RPJMD dengan kualitas yang jauh lebih baik dibanding kota lain pada aspek toleransi.
Ia mencontohkan, RPJMD dalam bentuk besaran alokasi anggaran kerukunan antarumat beragama. Anggaran ini, misalnya, dapat digunakan untuk membantu pengembangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Karena kalau ada konflik misalnya, FKUB salah satu yang bisa memerankan mediasi dan memfasilitasi. Salah satu bentuk konkret alokasi anggaran untuk kerukunan antarumat beragama itu," katanya lagi.
Baca Juga:
Jokowi Minta Pelayanan Kesehatan di RSUD Salatiga Terus Diperbaiki
Sikap pejabat publik
Dalam indikator penilaian kota toleran, terdapat penilaian atas pernyataan pejabat publik di pemerintahan kota dan tindakan nyatanya sebesar 15 persen.
Halili mengatakan bahwa apa yang diucapkan pejabat di muka umum dapat memengaruhi publik dan menjadi cermin penanganan terhadap suatu konflik.