Berkatnews.id | Keluhan ringan akibat Covid-19 varian Omicron bisa lho, diatasi dengan 'obat warung'.
Asal sesuai dosis, aturan, dan petunjuknya, kelompok obat bebas aman-aman saja untuk diminum.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Istilah 'obat warung' bagi kalangan awam merujuk pada kelompok obat bebas dan bebas terbatas, yang bisa dibeli tanpa resep dokter.
Obat ini bisa dibeli di apotek maupun toko obat, meski kadang-kadang ada juga di toko kelontong.
Kelompok obat bebas ditandai dengan lingkaran berwarna hijau, sedangkan obat bebas terbatas ditandai dengan lingkaran berhwarna biru.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
Apa saja yang termasuk obat warung?
Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Dr Apt Zullies Ikawati menjelaskan ada beberapa jenis obat yang digunakan untuk mengatsi keluhan ringan sehari-hari yang termasuk golongan obat bebas.
1. Semua obat 'flu'