Willy mengatakan, pelabelan “Berpotensi Mengandung BPA” pada kemasan AMDK galon polikarbonat akan berdampak positif.
“Dampak positifnya lebih besar dibandingkan kerugian kesehatan yang akan menjadi tanggungan masyarakat kelak di kemudian hari,” katanya.
Baca Juga:
Himpun Buyer Ceko Menuju TEI 2025, Indonesia Gelar Business Gathering di Praha
Sejak 20 April 1999, Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur: Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.
Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral Mendag RI dan Mendag Kanada, Bahas Percepatan Ratifikasi Indonesia-Canada CEPA dan Potensi Kerja Sama
Di sinilah arti pentingnya regulasi pelabelan pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang mengandung BPA. Pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen. [jat]