Willy mengatakan, pelabelan “Berpotensi Mengandung BPA” pada kemasan AMDK galon polikarbonat akan berdampak positif.
“Dampak positifnya lebih besar dibandingkan kerugian kesehatan yang akan menjadi tanggungan masyarakat kelak di kemudian hari,” katanya.
Baca Juga:
Hadiri Pembukaan Inabuyer B2B2G Expo 2024, Wamendag: Kesempatan Emas UMKM untuk Meraih Peluang Bisnis Baru
Sejak 20 April 1999, Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur: Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.
Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Masuki Era Digital, Kemendag Kembangkan Sistem Pembelajaran KMS
Di sinilah arti pentingnya regulasi pelabelan pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang mengandung BPA. Pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen. [jat]