Jatim kini pun berstatus zona merah PMK. Ia menyebutkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bila 50 persen kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi PMK atau masuk ke dalam zona merah, maka mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, sampai provinsi ditiadakan.
Jatim pun diminta mengetatkan pelaksanaan lockdown, dan diminta untuk meniadakan distribusi hewan ternak antar daerah, termasuk jelang Idul Adha.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
"Jawa Timur sudah termasuk dalam zona merah. Terkait hewan kurban, saya ulangi lagi apabila kebutuhan tidak terpenuhi di satu daerah, tidak perlu mobilisasi hewan ternak antar daerah. Hal ini untuk menguatkan pelaksanaan lockdown," tegas mantan Pangdam V/Brawijaya ini.
Selain data hewan ternak, diperlukan juga data kebutuhan vasinator di setiap kabupaten/kota.
Pemerintah daerah diminta untuk memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang tersedia di setiap daerah sebagai pejabat otoritas veteriner (POV). Terkait vaksin PMK, dipastikan telan tersedia sebanyak 800 ribu dosis.
Baca Juga:
TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam Ke Filipina
"Untuk tahap awal, Jatim mendapat alokasi vaksinasi sebanyak 350 ribu dosis, akan diprioritaskan bagi peternak dengan skala kecil atau yang dikelola secara pribadi. Sementara bagi peternakan skala besar dapat mendatangkan vaksinasi secara mandiri jika diperlukan," pungkas Suharyanto. [jat]