Berkatnews.id | Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) menetapkan Jawa Timur (Jatim) zona merah PMK.
Data Satgas Penanganan PMK per tanggal 25 Juni 2022, sebanyak 100.492 ekor hewan ternak sudah terjangkit PMK.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Kasus aktif PMK sebanyak 82.056 ekor dengan rincian 81.697 ekor sapi, 60 ekor kerbau, 217 ekor kambing, dan 82 ekor domba. Sementara hewan yang mati tercatat mencapai 563 ekor.
"PMK di Provinsi Jawa Timur yang hingga hari ini masih menjadi provinsi dengan kuantitas kasus aktif PMK terbanyak di Indonesia," ujar Ketua Satgas Penanganan PMK Letjen TNI Suharyanto dalam keterangan tertulis, Senin (27/6).
Suharyanto meminta pendataan hewan ternak dilakukan secara cepat dan tepat dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga:
TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam Ke Filipina
Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pemenuhan dosis vaksinasi yang akan diberikan kepada hewan ternak.
Lebih lanjut, kata dia, fakta di lapangan masih banyak peternakan skala besar yang belum melaporkan data hewan ternaknya baik yang sehat, sudah divaksin, atau pun yang terjangkit PMK.
"Harus segera kita perbaiki sehingga dapat tersaji data yang benar dan lengkap untuk menentukan langkah penanganan ke depannya," ucap dia.
Jatim kini pun berstatus zona merah PMK. Ia menyebutkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bila 50 persen kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi PMK atau masuk ke dalam zona merah, maka mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, sampai provinsi ditiadakan.
Jatim pun diminta mengetatkan pelaksanaan lockdown, dan diminta untuk meniadakan distribusi hewan ternak antar daerah, termasuk jelang Idul Adha.
"Jawa Timur sudah termasuk dalam zona merah. Terkait hewan kurban, saya ulangi lagi apabila kebutuhan tidak terpenuhi di satu daerah, tidak perlu mobilisasi hewan ternak antar daerah. Hal ini untuk menguatkan pelaksanaan lockdown," tegas mantan Pangdam V/Brawijaya ini.
Selain data hewan ternak, diperlukan juga data kebutuhan vasinator di setiap kabupaten/kota.
Pemerintah daerah diminta untuk memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang tersedia di setiap daerah sebagai pejabat otoritas veteriner (POV). Terkait vaksin PMK, dipastikan telan tersedia sebanyak 800 ribu dosis.
"Untuk tahap awal, Jatim mendapat alokasi vaksinasi sebanyak 350 ribu dosis, akan diprioritaskan bagi peternak dengan skala kecil atau yang dikelola secara pribadi. Sementara bagi peternakan skala besar dapat mendatangkan vaksinasi secara mandiri jika diperlukan," pungkas Suharyanto. [jat]