Berkatnews.id | Listrik termasuk kebutuhan vital dalam kehidupan sehari-hari. Namun begitu, listrik pun memiliki potensi bahaya cukup besar. Potensi bahaya tersebut tak hanya bisa menimbulkan kecelakaan, tetapi juga dapat mengancam jiwa.
Bahaya listrik yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari diantaranya adalah arus pendek atau korsleting listrik yang diakibatkan ketidakpahaman ataupun kelalaian masyarakat, seperti dirilis, Senin.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar terus melakukan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan terkait potensi bahaya listrik kepada masyarakat baik di lingkungan Pemerintah Daerah, instansi terkait, hingga ke lingkungan Pendidikan seperti kampus, SMA dan SMP. Hal ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar jaringan listrik.
General Manager PLN UIW Sumbar Toni Wahyu Wibowo menuturkan PLN berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat baik di level Kantor Induk, Unit Pelaksana maupun Unit Layanan Pelanggan tersebar di seluruh Sumbar terkait Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) adalah untuk meminimalkan angka kecelakaan pada masyarakat umum akibat listrik.
“Kecelakaan listrik dapat terjadi karena banyak faktor. Kita tidak dapat menyimpulkan bahwa penyebab kecelakaan adalah kelalaian PLN atau kelalaian pelanggan. Ini perlu proses investigasi oleh pihak yang berkompeten secara objektif dan berimbang. Namun kami terus menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan peduli terhadap potensi bahaya listrik,” ungkap Toni.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sampainya lagi, sesuai Permen ESDM No 11 2021, batas kewenangan dan tanggung jawab PLN hanya sampai alat ukur atau pembatas (MCB), selanjutnya mulai dari kWh meter hingga instalasi listrik rumah pelanggan adalah sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab pelanggan.
Oleh karena itu pelanggan perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) dan dianjurkan untuk mengecek instalasi listrik rumah secara rutin.
"Lebih sering lebih baik guna meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan atau korsleting tadi. PLN baru bisa mengaliri listrik ke pelanggan sesudah bangunan pelanggan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh LIT,” sambung Toni lagi.