Cacat itu menjadi beban berat karena dapat menyebabkan tekanan batin terhadap perempuan itu. Apakah boleh melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut?
Ia menjawab, boleh, meskipun operasi itu mengarah kepada upaya mempercantik diri.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Sebab, tujuan pertamanya adalah menghilangkan cacat yang ada.
Meskipun, dengan melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut, perempuan itu bermaksud mempercantik diri.
Dengan demikian, operasi seperti ini termasuk pada tataran mubah (boleh), karena keinginan perempuan mempercantik wajahnya adalah jaiz (boleh).
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Disarikan dari Ahkamul Fuqoha, kumpulan hasil-hasil bahtsul masail dalam Munas dan Muktamar NU dari tahun 1926-2010.(jef)