Cacat itu menjadi beban berat karena dapat menyebabkan tekanan batin terhadap perempuan itu. Apakah boleh melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut?
Ia menjawab, boleh, meskipun operasi itu mengarah kepada upaya mempercantik diri.
Baca Juga:
508 Guru RA di Sumedang Ikuti Workshop Peningkatan Kompetensi HAM dan Kurikulum Berbasis Cinta
Sebab, tujuan pertamanya adalah menghilangkan cacat yang ada.
Meskipun, dengan melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut, perempuan itu bermaksud mempercantik diri.
Dengan demikian, operasi seperti ini termasuk pada tataran mubah (boleh), karena keinginan perempuan mempercantik wajahnya adalah jaiz (boleh).
Baca Juga:
Warga Apresiasi Program KBR Kemenhut di Bintang Hulu Dairi
Disarikan dari Ahkamul Fuqoha, kumpulan hasil-hasil bahtsul masail dalam Munas dan Muktamar NU dari tahun 1926-2010.(jef)