Simak nasihat Ustaz Abdul Somad dalam video di bawah ini soal operasi plastik.
Oplas Menurut Kajian Nahdlatul Ulama
Baca Juga:
AC Milan Hentikan Tren Sempurna Napoli, Menang 2-1 Meski Bermain dengan 10 Pemain
Operasi plastik merupakan upaya rekonstruksi kulit yang dilakukan karena sebab-sebab tertentu.
Secara lebih khusus dalam dunia medis dikenal istilah face off atau upaya merekontruksi wajah yang rusak karena suatu musibah agar kembali seperti semula.
Face off tersebut merupakan penemuan teknologi kedokteran yang dilakukan dengan sistem bedah dan bila perlu dengan mengganti bagian-bagian wajah yang rusak dengan bagian tubuh lainnya.
Baca Juga:
Dibalik Popularitas Teh Daun Sirsak, Ekspor Indonesia Terkendala Regulasi dan Rantai Pasok
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum operasi plastik, atau lebih khusus, face off (merekonstruksi wajah) agar kembali seperti semula?
Dalam bahtsul masail Munas Alim Ulama NU di Surabaya, 2006, diputuskan bahwa merekonstruksi wajah agar kembali seperti semula hukumnya adalah boleh, namun dalam batas-batas tertentu.
Praktik face off ini lebih sering dilakukan oleh kaum perempuan. Dalam Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar al-Asqalani disebutkan qoul imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.