Simak nasihat Ustaz Abdul Somad dalam video di bawah ini soal operasi plastik.
Oplas Menurut Kajian Nahdlatul Ulama
Baca Juga:
Fenomena Vorteks di Samudra Hindia Ubah Pola Musim Kemarau Indonesia
Operasi plastik merupakan upaya rekonstruksi kulit yang dilakukan karena sebab-sebab tertentu.
Secara lebih khusus dalam dunia medis dikenal istilah face off atau upaya merekontruksi wajah yang rusak karena suatu musibah agar kembali seperti semula.
Face off tersebut merupakan penemuan teknologi kedokteran yang dilakukan dengan sistem bedah dan bila perlu dengan mengganti bagian-bagian wajah yang rusak dengan bagian tubuh lainnya.
Baca Juga:
Pesan Keras untuk China, AS Kerahkan Kapal Selam Nuklir Pembawa 153 Rudal ke Pasifik Barat
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum operasi plastik, atau lebih khusus, face off (merekonstruksi wajah) agar kembali seperti semula?
Dalam bahtsul masail Munas Alim Ulama NU di Surabaya, 2006, diputuskan bahwa merekonstruksi wajah agar kembali seperti semula hukumnya adalah boleh, namun dalam batas-batas tertentu.
Praktik face off ini lebih sering dilakukan oleh kaum perempuan. Dalam Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar al-Asqalani disebutkan qoul imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.