AnugerahNews.id | Viral di berbagai jejaring media sosial (medsos) sebuah rekaman video dengan narasi pelarangan ibadah Natal di rumah sendiri di wilayah Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kejadian itu berawal saat warga menyelenggarakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
"Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, salah satu warga akan menyelenggarakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah dan mengklaim bahwa tempat tersebut adalah gereja," kata Iman melalui keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Kemudian warga setempat bereaksi terhadap tindakan yang dilakukannya. Warga mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan pelaksanaan ibadah Natal hanya untuk satu keluarga warga tersebut.
"Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan warga bahwa warga sebenarnya mempersilakan untuk ibadah dan perayaan Natal untuk keluarga mereka setempat," ujarnya.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
Hal itu yang kemudian dikeluhkan oleh warga setempat. Mereka menyebut izin rumah tersebut bukan diperuntukkan sebagai rumah ibadah.
"Yang menjadi keberatan warga karena adanya jemaat dari berbagai daerah dan itu bukan gereja, namun rumah tinggal dan tidak memiliki izin rumah ibadah," tuturnya.
Pihak Polres Bogor bersama TNI kemudian bergerak menuju ke lokasi. Mereka memediasi kedua belah pihak yang terlibat selisih paham tersebut, hingga ibadah bisa dilaksanakan.