"Sudah berkali-kali saya sampaikan bahwa situasi yang kita hadapi ini ada situasi yang tidak mudah, dunia menghadapi situasi yang sangat sulit. Semua negara menghadapi situasi yang sangat-sangat sulit, kita tidak boleh bekerja standar nggak bisa lagi karena keadaannya tidak normal," kata Jokowi pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Jokowi melarang jajaran di kabinetnya, termasuk para kepala daerah, kepala badan dan instansi lain untuk bekerja sesuai rutinitas. Dia ingin, jajarannya membuang standar baku atau pakem yang biasa digunakan mereka sebelum adanya krisis.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
"Nggak bisa para menteri, gubernur, bupati, wali kota nggak bisa lagi kita bekerja melihat makronya saja, enggak akan jalan percaya saya. Makro dilihat mikro dilihat, lebih lagi harus detail juga dilihat lewat angka-angka dan data-data," tegas Jokowi.
Jokowi ingin, para kepala daerah bekerjasama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) untuk menanyakan apa saja harga komoditas yang tengah melonjak dan menyebabkan inflasi dan disambugkan dengan daerah lain yang memiliki stok berlebih.
"Andai beras bisa dan bawang merah tadi bisa bisa cek daerah mana yang memiliki pasokan melimpah, lalu disambungkan ini harus disambungkan karena negara ini negara besar sekali 514 kabupaten/kota 37 provinsi ini negara besar," Jokowi menandasi.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Sebagai informasi, saat ini tingkat inflasi Indonesia ada di angka 4,94 persen.
Menurut kepala negara, angka tersebut relatif lebih kecil ketimbang negara-nagara lain yang sudah masuk di atas angka 6 persen, sepertiUni Eropa dari 7,9 persen ke 8,9 persen. Kemudian Amerika dari 9,1 persen dan kini berada di angka 8 persen.
Angka-angka itu menjadi suatu momok dan bukan sebuah hal mudah bagi negara-negara dengan tingkat inflasi tinggi untuk menurunkan di kisaran 3 persen. [jat]