Untuk pengguna KIP
Budi memberi penjelasan bahwa bagi peserta yang mendaftakan atau mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hanya diizinkan untuk mendaftar di PTN dibawah kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga:
Universitas Jambi Menerima 1806 Mahasiswa Dari Jalur SNMPTN
"Kemudian juga sekalian sosialisasi adik-adik yang sekali lagi mendaftar atau mempunyai KIP Kuliah yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek di puslatdik itu nanti juga hanya diizinkan mendaftar di perguraun tinggi negeri dibawah Kementerian Kebudayaan dan Ristek," pungkas Budi. [jat]