Anugerahnews.id | Peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 bisa memilih 2 program studi (prodi) untuk didaftarkan.
Pendaftaran SNMPTN 2022 akan dibuka pada tanggal 14-28 Februari 2022, sementara untuk pengumuman hasil dari SNMPTN akan diumumkan pada 29 Maret 2022.
Baca Juga:
Universitas Jambi Menerima 1806 Mahasiswa Dari Jalur SNMPTN
Diinformasikan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) bahwa peserta dapat memilih 2 prodi berbeda ketika melakukan pendaftaran.
Dua prodi tersebut dapat berada dalam satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sama atau dua PTN berbeda.
Syarat memilih 2 prodi
Baca Juga:
10 Prodi UI, UGM, Unpad dan ITS yang Ramai Peminat di SNMPTN 2022
Direktur Eksekutif LTMPT Budi P Widyobroto menjelaskan bahwa terdapat ketentuan dalam mendaftarkan dua prodi yang dipilih sewaktu pendaftaran.
Perserta diizinkan untuk mendaftarkan dua prodi di dua PTN berbeda. Namun, bagi yang memilih dua prodi di dua PTN berbeda diwajibkan untuk memilih satu prodinya pada PTN di wilayah Provinsi yang sama dengan asal SLTA-nya.
Tetapi untuk peserta yang hanya memilih satu prodi saja ketika mendaftar, bebas untuk memilih PTN di mana pun domisilinya.
"Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu perguruan tinggi atau dua perguruan tinggi. Cuma catatannya sekali lagi, jika memilih 2 program studi, maka salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SLTA asalnya. Tetapi kalau memilihnya hanya satu boleh dimanapun," kata Budi pada acara Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran SNMPTN 2022 yang disiarkan melalui Youtube resmi LTMPT, Minggu (13/2/2022).
Peserta yang memilih dua prodi di dua PTN berbeda dapat memilih satu prodi di PTN dengan domisili bebas dan juga satu PTN yang memiliki domisili Provinsi sama dengan SLTA peserta.
Budi mencontohkan, jika SLTA asal peserta adalah Makassar (Provinsi Sulawesi Selatan), maka peserta dilarang mendaftarkan secara bersamaan ke-2 prodi di ITS dan Unair, karena keduanya berada di Jawa Timur.
Jika SLTA peserta dari Sulawesi Selatan maka salah satunya prodinya harus didaftarkan di Universitas Negeri Makassar atau Unhas, dan satu prodi lagi bebas di pilih di PTN berdomisili manapun entah itu UGM, UI atau ITB.
Peserta harus yakin dengan 2 prodi yang dipilihnya
Budi menjelaskan bahwa selepas peserta diterima lewat jalur SNMPTN diwajibkan untuk daftar ulang. Jadi, ketika peserta mendaftarkan dua prodi, maka peserta harus senang dan yakin terhadap kedua prodi yang ia daftarkan.
Karena setelah peseta diterima lewat jalur SNMPTN, maka peserta tidak lagi dapat berubah pikiran dengan alasan tidak senang dengan prodi tersebut.
Budi memperingatkan kepada peserta yang tidak mendaftar ulang karena alasan ingin berubah pikiran atau alasan lainnya, maka peserta tidak diizinkan untuk mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Jika peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN, maka peserta tidak memiliki nilai UTBK.
Padahal, banyak PTN mengharuskan untuk memiliki nilai UTBK bagi yang mendaftar jalur mandiri.
"Kalau tidak boleh mendaftar UTBK SBMPTN itu artinya itu adik-adik tidak punya nilai UTBK. Padahal banyak perguruan tinggi negeri itu sekarang sudah mengharuskan memiliki nilai UTBK bagi yang akan mendaftar jalur mandiri," tegas Budi.
Jumlah PTN yang bisa didaftarkan Pada 2022
Budi menerangkan bahwa terdapat 74 PTN yang terdiri dari universitas dan institut.
Kemudian, terdapat juga 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), misalkan seperti UIN Sunan Kalijogo.
"Jadi adik-adik nanti kalau memilih di PTKIN itu hanya diizinkannya yang ditawarkan itu prodi-prodi yang umum saja," kata Budi.
Lalu, ada politeknik yang berjumlah 39 dengan hanya jenjang D4 yang dapat dipilih, dikarenakan setingkat dengan sarjana terapan.
Untuk pengguna KIP
Budi memberi penjelasan bahwa bagi peserta yang mendaftakan atau mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hanya diizinkan untuk mendaftar di PTN dibawah kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi.
"Kemudian juga sekalian sosialisasi adik-adik yang sekali lagi mendaftar atau mempunyai KIP Kuliah yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek di puslatdik itu nanti juga hanya diizinkan mendaftar di perguraun tinggi negeri dibawah Kementerian Kebudayaan dan Ristek," pungkas Budi. [jat]