Dalam Maklumat tersebut tertulis 10 kriteria bagi suatu ideologi yang dianggap merusak orisinalitas agama Islam berdasarkan Rakernas MUI pada 2007 yaitu, mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan Sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran, melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, nenghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Setelah mencermati aliran "Hakikinya Hakiki" yang berkembang di tengah masyarakat Makassar yang sudah meresahkan umat Islam, bahkan lebih luas lagi karena telah menjadi viral di media sosial, maka MUI Kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan yang ada pada ajaran ini.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Pertama, menyalahi rukun iman yang ditetapkan Al Quran, surah Annisa ayat 59. Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam, ketiga, mengaku pernah bertemu dengan Allah ta’ala.
Keempat, mengaku, “Haji" bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah, kelima, niat shalat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh jumhur ulama.
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, MUI Kota Makassar menyatakan kesesatan aliran “Hakikinya Hakiki”.