AnugerahNews.id | Belakangan ini ajaran aliran sesat menjadi perbincangan hangat, di Sulawesi Selatan (Sulsel), Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerima laporan mengenai dugaan ajaran sesat yang keduanya menimbulkan kegaduhan.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry Lc MA melalui keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan kedua bentuk penyimpangan ajaran itu sejak 2022 dan awal 2023.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
"Sampai saat ini baru dua, satunya lokasinya di Kota Makassar dan satunya lagi di Kabupaten Gowa," ujarnya.
KH Muammar Bakry mengatakan kedua bentuk ajaran sesat itu, satunya menyebut sebagai aliran Hakikinya Hakiki yang berada di wilayah Kota Makassar dan satunya di Kabupaten Gowa dengan aliran Bab Kesucian.
Adapun ajaran sesat yang di wilayah Kota Makassar itu sudah dilakukan penelusuran, klarifikasi dan verifikasi, sehingga dikeluarkan maklumat.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Maklumat tersebut telah dikeluarkan oleh MUI Kota Makassar Nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki.
Dia pun mengapresiasi langkah cepat MUI Makassar yang telah mengeluarkan maklumat menyikapi kesesatan yang ada pada kelompok tersebut.
"Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak Akidah Islam," katanya.
Dalam Maklumat tersebut tertulis 10 kriteria bagi suatu ideologi yang dianggap merusak orisinalitas agama Islam berdasarkan Rakernas MUI pada 2007 yaitu, mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan Sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran, melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, nenghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Setelah mencermati aliran "Hakikinya Hakiki" yang berkembang di tengah masyarakat Makassar yang sudah meresahkan umat Islam, bahkan lebih luas lagi karena telah menjadi viral di media sosial, maka MUI Kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan yang ada pada ajaran ini.
Pertama, menyalahi rukun iman yang ditetapkan Al Quran, surah Annisa ayat 59. Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam, ketiga, mengaku pernah bertemu dengan Allah ta’ala.
Keempat, mengaku, “Haji" bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah, kelima, niat shalat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh jumhur ulama.
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, MUI Kota Makassar menyatakan kesesatan aliran “Hakikinya Hakiki”.
Dalam maklumat tersebut juga diharapkan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan.(jef)