Dengan demikian seharusnya stok di pasaran melimpah dengan harga yang terjangkau.
“Nah sekarang kita tanya barangnya dimana. Ada dua yang bisa menggagalkan ini, bocor ke industri dengan harga tidak sesuai dengan pemerintah, ini melawan hukum dan kedua adalah penyelundupan, dan dua-duanya akan saya tindak menurut hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
“Ini juga masalah distribusi, ada yang menimbun di D1 di D2, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri. Artinya melanggar hukum,” tegas Mendag Lutfi. [jat]