Anugerahnews.id | Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bakal mengambil langkah hukum tegas bagi pelanggar harga minyak goreng.
Ini termasuk pelaku pelanggar di ranah distribusi maupun pedagang di hilir.
Baca Juga:
Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Upaya ini merespons masih banyaknya ditemukan minyak goreng kemasan yang dijual diluar dari HET yang ditetapkan pemerintah.
Mendag Lutfi menemukan perbedaan harga antara minyak goreng yang dijual di ritel moderen dan yang ada di pasar tradisional.
Ia pun menegaskan, minyak goreng yang bergulir di pasaran saat ini adalah hasil dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Mengaku Sedih
Artinya, seharusnya minyak goreng kemasan di pasaran sudah bisa memenuhi HET.
“Saya ingatkan kepada penjual tata niaga minyak goreng ini, bahwa minyak yang beredar hari ini adalah minyak dari Domestic Market Obligation minyak pemerintah yang harus dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah. Yang melawan itu akan saya bawa dan akan saya proses dihadapan hukum secara tegas. Dan ini akan berjalan mulai hari ini,” terangnya kepada wartawan usai meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Terkait rencananya itu, ia pun akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri guna memastikan penegakan hukum akan berjalan.