UMKM.WahanaNews.co | Sebuah UMKM asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yakni CV. DAUN JATI belum lama ini sempat menggegerkan jagat maya.
Hal itu lantaran oleh sebagian orang dianggap telah mendaftarkan perusahaan raksasa sekelas Google sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private ke Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkoinfo).
Baca Juga:
Bisa Kuras Rekening, Pengguna Gmail Wajib Waspada jika Dapat Link Ini
Anggapan sebagian orang itu muncul setelah adanya pengumuman dari Kemenkoinfo yang akan memberi sanksi hingga pemblokiran bagi perusahaan platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Private dengan tenggat waktu pada 20 Juli 2022.
Saat itu, secara kebetulan perusahaan-perusahaan besar ada dari sebagiannya yang belum mendaftar, termasuk salah satunya Google.
Namun saat dilihat dalam daftar PSE Domestik Kemenkoinfo, nama Google telah tertera disana dan oleh sebagian orang dianggap telah didaftarkan oleh CV. Daun Jati, sebuah perusahaan yang beralamatkan di Jalan Ir. Soekarno No.45, Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Incar Isi Rekening, Link Berbahaya di Gmail Kini Bisa Menyamar
Direktur CV. DAUN JATI, Indra Irawadi (39) pun menjelaskan duduk perkara terkait hal itu. Indra menegaskan bahwa perusahaan UMKM yang dirintisnya sejak 2015 ini, tidak mendaftarkan perusahaan sekelas Google ke dalam daftar PSE Kemenkoinfo.
Akan tetapi, sambung Indra, nama GOOGLE atau google.com yang tertulis dalam kolom perusahaan CV. DAUN JATI pada daftar PSE Domestik Kemenkoinfo adalah keterangan terkait platform yang biasa digunakan oleh CV DAUN JATI dalam mendukung usahanya yang bergerak di bidang teknologi informasi dan literasi digital.
Platform Google ditulisnya pada saat mengajukan legalitas izin berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dimana sistem ini telah terintegrasi dengan PSE Kemenkoinfo.