UMKM.WahanaNews.co | Sebuah UMKM asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yakni CV. DAUN JATI belum lama ini sempat menggegerkan jagat maya.
Hal itu lantaran oleh sebagian orang dianggap telah mendaftarkan perusahaan raksasa sekelas Google sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private ke Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkoinfo).
Baca Juga:
Bisa Kuras Rekening, Pengguna Gmail Wajib Waspada jika Dapat Link Ini
Anggapan sebagian orang itu muncul setelah adanya pengumuman dari Kemenkoinfo yang akan memberi sanksi hingga pemblokiran bagi perusahaan platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Private dengan tenggat waktu pada 20 Juli 2022.
Saat itu, secara kebetulan perusahaan-perusahaan besar ada dari sebagiannya yang belum mendaftar, termasuk salah satunya Google.
Namun saat dilihat dalam daftar PSE Domestik Kemenkoinfo, nama Google telah tertera disana dan oleh sebagian orang dianggap telah didaftarkan oleh CV. Daun Jati, sebuah perusahaan yang beralamatkan di Jalan Ir. Soekarno No.45, Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Incar Isi Rekening, Link Berbahaya di Gmail Kini Bisa Menyamar
Direktur CV. DAUN JATI, Indra Irawadi (39) pun menjelaskan duduk perkara terkait hal itu. Indra menegaskan bahwa perusahaan UMKM yang dirintisnya sejak 2015 ini, tidak mendaftarkan perusahaan sekelas Google ke dalam daftar PSE Kemenkoinfo.
Akan tetapi, sambung Indra, nama GOOGLE atau google.com yang tertulis dalam kolom perusahaan CV. DAUN JATI pada daftar PSE Domestik Kemenkoinfo adalah keterangan terkait platform yang biasa digunakan oleh CV DAUN JATI dalam mendukung usahanya yang bergerak di bidang teknologi informasi dan literasi digital.
Platform Google ditulisnya pada saat mengajukan legalitas izin berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dimana sistem ini telah terintegrasi dengan PSE Kemenkoinfo.
"Jadi pada saat mengajukan legalitas izin berusaha melalui format OSS (Sistem Online Single Submission) yang terbaru, disana ada satu form isian yang harus diisi, yakni platform apa yang biasa digunakan dalam menunjang usaha, karena kami UMKM kecil dan karena selama ini kami menggunakan platform Google, seperti gmail untuk surat menyurat elektronik, kemudian Google drive untuk penyimpanan data, maka platform Google itulah yang kami tulis disana dan itu telah terintegrasi dengan PSE Kemenkoinfo," papar Indra.
Indra menjelaskan, jika perusahaannya tidak melengkapi data-data saat mengajukan legalitas izin usaha di OSS tersebut maka perusahaannya pun tidak akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Indra menyebut, izin terbit perusahaannya di OSS tertanggal 18 Februari 2022. Maka secara otomatis perusahaannya pun akan muncul di PSE Kemenkoinfo.
"Jadi bukan kami yang mendaftarkan perizinan untuk sekelas perusahaan Google tapi kami dari manajemen DAUN JATI menyampaikan ke instansi pemerintah yang menerbitkan izin bahwa platform yang digunakan oleh CV. DAUN JATI menggunakan platform Google, itu saja," Indra menambahkan.
Perusahaan-perusahaan yang menyertakan Google sebagai platform yang biasa digunakan sebenarnya bukan hanya CV. DAUN JATI saja. Ada juga beberapa perusahaan lainnya dan itu bisa terbaca dalam daftar PSE Domestik Kemenkoinfo.
"Tapi karena CV. DAUN JATI yang pertama saat mengajukan perizinan berusaha di OSS atau tanggal 18 Februari, jadi CV. DAUN JATI-lah yang muncul pertama," kata Indra.
Indra pun mengaku telah berkonsultasi kepada pihak OSS jika terdapat kekeliruan prosedur.
"Menurut pihak OSS, perusahaan kami tidak ada yang salah dan sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Bahkan kabar yang menggembirakan datang saat dirinya mengkonfirmasi kepada rekan-rekannya di Google Indonesia. Dimana mereka terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi.
"Kami malah mendapat respon positif dari rekan-rekan saya di Google Indonesia mereka malah ngajak kopi darat (bertemu) dan bersinergi," ucapnya.[zbr]