"Jadi pada saat mengajukan legalitas izin berusaha melalui format OSS (Sistem Online Single Submission) yang terbaru, disana ada satu form isian yang harus diisi, yakni platform apa yang biasa digunakan dalam menunjang usaha, karena kami UMKM kecil dan karena selama ini kami menggunakan platform Google, seperti gmail untuk surat menyurat elektronik, kemudian Google drive untuk penyimpanan data, maka platform Google itulah yang kami tulis disana dan itu telah terintegrasi dengan PSE Kemenkoinfo," papar Indra.
Indra menjelaskan, jika perusahaannya tidak melengkapi data-data saat mengajukan legalitas izin usaha di OSS tersebut maka perusahaannya pun tidak akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga:
Google Umumkan Akuisisi Perusahaan Keamanan Siber Wiz
Indra menyebut, izin terbit perusahaannya di OSS tertanggal 18 Februari 2022. Maka secara otomatis perusahaannya pun akan muncul di PSE Kemenkoinfo.
"Jadi bukan kami yang mendaftarkan perizinan untuk sekelas perusahaan Google tapi kami dari manajemen DAUN JATI menyampaikan ke instansi pemerintah yang menerbitkan izin bahwa platform yang digunakan oleh CV. DAUN JATI menggunakan platform Google, itu saja," Indra menambahkan.
Perusahaan-perusahaan yang menyertakan Google sebagai platform yang biasa digunakan sebenarnya bukan hanya CV. DAUN JATI saja. Ada juga beberapa perusahaan lainnya dan itu bisa terbaca dalam daftar PSE Domestik Kemenkoinfo.
Baca Juga:
Berikut 3 Cara Bikin Email Gmail Tanpa Nomor Ponsel
"Tapi karena CV. DAUN JATI yang pertama saat mengajukan perizinan berusaha di OSS atau tanggal 18 Februari, jadi CV. DAUN JATI-lah yang muncul pertama," kata Indra.
Indra pun mengaku telah berkonsultasi kepada pihak OSS jika terdapat kekeliruan prosedur.
"Menurut pihak OSS, perusahaan kami tidak ada yang salah dan sudah sesuai prosedur," ujarnya.