"Lelang terjadwal khusus itu rutin terencana sepanjang tahun dan sudah ditetapkan jadwalnya jauh-jauh hari oleh si penyelenggara bisa oleh KPKNL yang termasuk pejabat lelang kelas I, atau pejabat lelang kelas II bisa dalam bentuk bazaar atau elektronik," bebernya.
Ketiga, lelang eksekusi benda sitaan untuk barang bergerak tarifnya bagi penjual 0% dan pembeli 3%. Sedangkan untuk barang tak bergerak tarifnya 0% bagi penjual dan 2% bagi pembeli.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Jenis barang yang masuk dalam lelang eksekusi benda sitaan adalah yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. Penjualnya adalah penyidik atau penuntut pada Polri, kejaksaan, oditurat militer, KPK, atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang.
"Untuk ini yang kita berikan tarif 0% adalah penjual karena tarif bea lelang penjual ini akan dipotong dari hasil lelang. Kan statusnya belum dirampas negara masih belum ada putusan yang inkracht, kita bikin 0% supaya tidak ada pengurangan nilai untuk hasil lelangnya. Jadi kalau ke depan dikembalikan kepada pemiliknya tidak ada pengurangan sama sekali," jelasnya.
Meski begitu, Diki menegaskan bahwa pengenaan tarif sampai 0% untuk PNBP lelang tidak berlaku bagi lelang aset eks BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
"Untuk BLBI nggak masuk, ini di luar lelang jenis itu," tandasnya.[zbr]