UMKM.WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pengenaan tarif sampai 0% untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lelang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95 Tahun 2022 yang mulai berlaku 28 Juni 2022.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Diki Zenal Abidin mengatakan jenis lelang yang dapat dikenakan tarif PNBP sampai 0% adalah lelang sukarela produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan.
"Berdasarkan analisis meskipun tarif ini diturunkan, kurang lebih hanya 0,01%-0,18% saja terkontraksi. Justru di sisi lain peluang untuk meningkatnya transaksi lelang sukarela akan sangat meningkatkan PNBP," kata Diki dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (8/7/2022).
Lebih rinci dijelaskan, pertama tarif lelang sukarela produk UMKM saat ini untuk penjual ditetapkan 1% dan pembeli 0%, dari sebelumnya 1,5% dan 2%. Jenis yang dapat dilelang adalah barang/hak yang dihasilkan dan dijual pelaku UMKM kecuali kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
"Kami ingin memastikan bahwa yang menjualnya itu pelaku UMKM. Oleh karena itu kami persyaratan bukti-bukti atas pengakuan mereka sebagai pelaku UMKM seperti adanya NIB dan izin usaha. Dua hal ini syaratnya kumulatif jadi mereka harus ada," jelasnya.
Lalu kedua untuk lelang terjadwal khusus, saat ini pejabat lelang I berlaku tarif 1% untuk penjual dan 0% untuk pembeli, dari sebelumnya tarif 1,5% dan 2%. Sedangkan bagi pejabat lelang II berlaku tarif 0% untuk penjual dan pembeli, dari sebelumnya tarif pembeli 0,6%.
Jenis barang yang masuk dalam lelang terjadwal khusus berupa barang bergerak, kecuali kendaraan bermotor. Penjual bisa orang perorangan atau badan usaha.
"Lelang terjadwal khusus itu rutin terencana sepanjang tahun dan sudah ditetapkan jadwalnya jauh-jauh hari oleh si penyelenggara bisa oleh KPKNL yang termasuk pejabat lelang kelas I, atau pejabat lelang kelas II bisa dalam bentuk bazaar atau elektronik," bebernya.
Ketiga, lelang eksekusi benda sitaan untuk barang bergerak tarifnya bagi penjual 0% dan pembeli 3%. Sedangkan untuk barang tak bergerak tarifnya 0% bagi penjual dan 2% bagi pembeli.
Jenis barang yang masuk dalam lelang eksekusi benda sitaan adalah yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. Penjualnya adalah penyidik atau penuntut pada Polri, kejaksaan, oditurat militer, KPK, atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang.
"Untuk ini yang kita berikan tarif 0% adalah penjual karena tarif bea lelang penjual ini akan dipotong dari hasil lelang. Kan statusnya belum dirampas negara masih belum ada putusan yang inkracht, kita bikin 0% supaya tidak ada pengurangan nilai untuk hasil lelangnya. Jadi kalau ke depan dikembalikan kepada pemiliknya tidak ada pengurangan sama sekali," jelasnya.
Meski begitu, Diki menegaskan bahwa pengenaan tarif sampai 0% untuk PNBP lelang tidak berlaku bagi lelang aset eks BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
"Untuk BLBI nggak masuk, ini di luar lelang jenis itu," tandasnya.[zbr]