UMKM.WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pengenaan tarif sampai 0% untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lelang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95 Tahun 2022 yang mulai berlaku 28 Juni 2022.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Diki Zenal Abidin mengatakan jenis lelang yang dapat dikenakan tarif PNBP sampai 0% adalah lelang sukarela produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan.
"Berdasarkan analisis meskipun tarif ini diturunkan, kurang lebih hanya 0,01%-0,18% saja terkontraksi. Justru di sisi lain peluang untuk meningkatnya transaksi lelang sukarela akan sangat meningkatkan PNBP," kata Diki dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (8/7/2022).
Lebih rinci dijelaskan, pertama tarif lelang sukarela produk UMKM saat ini untuk penjual ditetapkan 1% dan pembeli 0%, dari sebelumnya 1,5% dan 2%. Jenis yang dapat dilelang adalah barang/hak yang dihasilkan dan dijual pelaku UMKM kecuali kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
"Kami ingin memastikan bahwa yang menjualnya itu pelaku UMKM. Oleh karena itu kami persyaratan bukti-bukti atas pengakuan mereka sebagai pelaku UMKM seperti adanya NIB dan izin usaha. Dua hal ini syaratnya kumulatif jadi mereka harus ada," jelasnya.
Lalu kedua untuk lelang terjadwal khusus, saat ini pejabat lelang I berlaku tarif 1% untuk penjual dan 0% untuk pembeli, dari sebelumnya tarif 1,5% dan 2%. Sedangkan bagi pejabat lelang II berlaku tarif 0% untuk penjual dan pembeli, dari sebelumnya tarif pembeli 0,6%.
Jenis barang yang masuk dalam lelang terjadwal khusus berupa barang bergerak, kecuali kendaraan bermotor. Penjual bisa orang perorangan atau badan usaha.