UMKM.WahanaNews.co | Pengusaha mikro UMKM dari PKL (Pedagang Kaki Lima) hingga nelayan bisa masuk syarat penerima BPUM BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu meski tak punya kartu debit ATM Himbara.
Pasalnya, BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada pengusaha mikro yang tak menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN).
Baca Juga:
Pemerintah akan Hentikan BLT UMKM Tahun 2023
Lantas, agar PKL mendapat BPUM yakni harus sesuai syarat penerima BPUM BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu dengan sasaran 12 juta penerima ini.
Dari program BLT UMKM tahun lalu, syarat penerima BPUM adalah:
- Warga Negara Indonesia
Baca Juga:
BSI Raih Dua Penghargaan di Ajang Bank Indonesia Award 2022
- Memiliki E-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD, Aparatur Sipil Negara serta anggota TNI/Polri.