UMKM.WahanaNews.co | Pengusaha mikro UMKM dari PKL (Pedagang Kaki Lima) hingga nelayan bisa masuk syarat penerima BPUM BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu meski tak punya kartu debit ATM Himbara.
Pasalnya, BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada pengusaha mikro yang tak menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN).
Baca Juga:
Pemerintah akan Hentikan BLT UMKM Tahun 2023
Lantas, agar PKL mendapat BPUM yakni harus sesuai syarat penerima BPUM BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu dengan sasaran 12 juta penerima ini.
Dari program BLT UMKM tahun lalu, syarat penerima BPUM adalah:
- Warga Negara Indonesia
Baca Juga:
BSI Raih Dua Penghargaan di Ajang Bank Indonesia Award 2022
- Memiliki E-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD, Aparatur Sipil Negara serta anggota TNI/Polri.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Nantinya, yang terbukti menjadi penerima bisa mengambil bantuan BPUM langsung melalui rekening Himbara mereka yakni BNI, BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Tak usah bersedih, penerima BLT UMKM 2022 yang tak punya kartu ATM Himbara, jika menengok tahun 2021, akan dibuatkan rekening baru.
Meski demikian perlu dipastikan kembali, apakah Anda sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak melalui E-form BRI.
- Klik eform.bri.co.id/BPUM
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'.
Jika Anda berhak sebagai penerima BLT UMKM 2022, biasanya akan ada jendela reservasi. Di mana dalam menu ini Anda bisa memesan antrean Online di cabang kantor bank BUMN terdekat.
- Lengkapi kolom isian yang ada dengan mencantumkan nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan dan juga jadwal antrean.
- Lalu simpan nomor antrean yang wajib dibawa saat akan mencairkan BLT UMKM 2022 di bank BUMN terdekat.
Itulah cara agar PKL hingga nelayan masuk dalam daftar penerima BPUM sesuai syarat penerima BLT UMKM 2022, meski tak punya kartu ATM Himbara.[zbr]