-Agunan sesuai ketentuan bank.
-Bisnis yang produktif dan layak.
Baca Juga:
Kadin: UMKM Jadi Fokus Perekonomian Indonesia Tahun Depan
-Tidak ada pinjaman berkelanjutan lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.
-Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir.
-Memiliki Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK) atau izin usaha lain yang sejenis.
Baca Juga:
Pemerintah akan Hentikan BLT UMKM Tahun 2023
KUR TKI
-Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
-Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun atau berdasarkan kontrak kerja.