KUR Mikro
-Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi.
Baca Juga:
Kadin: UMKM Jadi Fokus Perekonomian Indonesia Tahun Depan
-Perorangan (orang) dengan usaha yang produktif dan layak.
-Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir.
-Tidak ada pinjaman berkelanjutan lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.
Baca Juga:
Pemerintah akan Hentikan BLT UMKM Tahun 2023
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha.
KUR Ritel
-Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi.