Menurut Teten, BPUM sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh pelaku UMKM untuk mengatasi dampak pandemi covid-19.
Dana BPUM dialokasikan untuk keperluan produktif seperti membeli bahan baku sebanyak 88,5 persen, alat produksi 23,4 persen, dan membayar gaji pegawai 2,1 persen.[zbr]