- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
Baca Juga:
Demi Kalungkan Noken ke Jokowi Mama Papua Menyelonong Barisan Paspampres
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga:
Segera Cair, Ini Besaran BLT UMKM 2022
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bila Anda merasa telah memenuhi persyaratan disebutkan di atas, ada baiknya segera mendaftar dan meminta rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah tinggal setempat.
Caranya dengan melampirkan sejumlah dokumen, yakni: