UMKM.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang diduga merugikan negara Rp 116,8 miliar.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengungkapkan saat ini pihaknya terus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar penyaluran dana bergulir dapat tepat sasaran dan mencegah pembiayaan bermasalah atau kredit macet.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Minta Koperasi Kembangkan Kualitas SDM untuk Kemajuan
Apalagi saat ini ada banyak kasus terkait penyimpangan penggunaan dana bergulir pada 2012 lalu, dan telah dilakukan penahanan empat orang tersangka oleh KPK.
Supomo menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan agar diusut hingga tuntas oleh KPK.
"Kami tentu akan mendukung tugas KPK dalam rangka penindakan terhadap penyalahgunaan dana APBN yang dipercayakan untuk dikelola oleh LPDB-KUMKM dan sekaligus sebagai deterrent effect atau upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi," kata Supomo dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
Dia mengungkapkan, saat ini LPDB-KUMKM telah melakukan serangkaian transformasi dan manajemen risiko mulai dari tata kelola layanan, pendampingan, hingga pengawasan yang ketat guna mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana bergulir.
"Dalam masa kepemimpinan kami, Direksi LPDB-KUMKM mengedepankan terwujudnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko," jelas dia..
Prinsip GCG yang dilaksanakan oleh LPDB-KUMKM meliputi lima hal, mulai dari transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan integrity.