UMKM.WahanaNews.co | Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk optimalisasi penyaluran dana bergulir di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kajati Kaltim Deden mengatakan bahwa sinergi ini dalam rangka menyukseskan program pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya melalui optimalisasi proses penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir.
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
"MoU ini penting agar LPDB-KUMKM mampu memberikan pinjaman kepada koperasi yang membutuhkan pinjaman, dan nantinya mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Selain proses penyaluran, juga harus diperhatikan bagaimana usaha untuk pengembaliannya dan saya sangat mengapresiasi ketika ada koperasi yang mendapat pinjaman ini dan mengembalikannya dengan baik," kata Deden dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara.
Harapannya, sinergi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam proses penyaluran, pengembalian, dan pemanfaatan dana bergulir. Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan bahwa nota kesepahaman ini dalam rangka menyukseskan program penyaluran dana bergulir di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Lapas Rangkasbitung Terima Kunjungan Kejari Lebak untuk Koordinasi dan Sinergitas APH
Kedua belah pihak, baik LPDB-KUMKM dan Kejati Kaltim, mempunyai pandangan yang sama bahwa penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir merupakan tiga hal yang sangat penting dan harus berjalan beriringan.
“Kita sudah saksikan bersama sinergi dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. MoU dengan Kejati Kaltim ini merupakan kerja sama yang kedua setelah kerja sama yang pertama pada tahun 2020 yang telah berhasil mengembalikan uang negara," kata Supomo.
Dalam acara yang sama, Staf Khusus Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik adanya sinergitas antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.