UMKM.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang diduga merugikan negara Rp 116,8 miliar.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengungkapkan saat ini pihaknya terus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar penyaluran dana bergulir dapat tepat sasaran dan mencegah pembiayaan bermasalah atau kredit macet.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Minta Koperasi Kembangkan Kualitas SDM untuk Kemajuan
Apalagi saat ini ada banyak kasus terkait penyimpangan penggunaan dana bergulir pada 2012 lalu, dan telah dilakukan penahanan empat orang tersangka oleh KPK.
Supomo menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan agar diusut hingga tuntas oleh KPK.
"Kami tentu akan mendukung tugas KPK dalam rangka penindakan terhadap penyalahgunaan dana APBN yang dipercayakan untuk dikelola oleh LPDB-KUMKM dan sekaligus sebagai deterrent effect atau upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi," kata Supomo dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
Dia mengungkapkan, saat ini LPDB-KUMKM telah melakukan serangkaian transformasi dan manajemen risiko mulai dari tata kelola layanan, pendampingan, hingga pengawasan yang ketat guna mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana bergulir.
"Dalam masa kepemimpinan kami, Direksi LPDB-KUMKM mengedepankan terwujudnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko," jelas dia..
Prinsip GCG yang dilaksanakan oleh LPDB-KUMKM meliputi lima hal, mulai dari transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan integrity.
Supomo menjelaskan, dari sisi transparansi saat ini LPDB-KUMKM sebagai lembaga negara yang ditugaskan dalam menjalankan penyaluran dana bergulir tentu GCG mutlak dilakukan.
"GCG ini tentu kami jalankan, kami selalu memberikan informasi mengenai progres penyaluran dana bergulir, program maupun kebijakan strategis, hingga menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, dan akurat kepada publik," kata Supomo.
Selanjutnya dari sisi akuntabilitas, Supomo menegaskan pihaknya tidak main-main dengan mempertanggungjawabkan kinerja secara transparan, dan dapat dibuktikan secara jelas.
"Akuntabilitas ini kami tuangkan dalam Indeks Kinerja Utama atau IKU yang merupakan pengukuran kinerja untuk semua jajaran LPDB-KUMKM yang konsisten dengan sasaran target yang diberikan negara, serta memiliki sistem reward and punishment yang disepakati bersama," jelas dia.
Kemudian, Supomo melanjutkan, dari sisi tanggung jawab, LPDB-KUMKM juga sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana bergulir.
Hal ini tertuang dalam prinsip LPDB-KUMKM yakni Tri Sukses, sukses penyaluran, sukses pemanfaatan, dan sukses pengembalian.
"Dana bergulir yang kami salurkan berasal dari APBN, dimana harus dijalankan secara prundent. Implementasi prinsip prundent atau kehati-hatian ini kami jalankan melalui proses bisnis yang ketat," tambah Supomo.
Adapun bisnis proses yang ketat ini dijalankan melalui beberapa fase penyaluran dana bergulir, dimulai dari tahap screening aspek persyaratan kelengkapan dokumen calon mitra LPDB-KUMKM, kemudian proses legal review yakni pengecekan legalitas dokumen persyaratan calon mitra.
Kemudian, berlanjut pada analisa bisnis mulai dari kesehatan koperasi yakni sehat dari sisi tata kelola dan bisnis, hingga kesesuaian antara laporan keuangan dan fakta-fakta di lapangan.
"Pengecekan kami lakukan melalui dokumen dan juga kunjungan lapangan. Hal ini guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan, dalam upaya mengedepankan validitas data dan fakta. Kami fokus pada pembiayaan dana bergulir yang memberikan dampak seluas-luasnya pada peningkatan perekonomian masyarakat," tambah Supomo.
Untuk peningkatan mutu layanan, LPDB-KUMKM juga telah melaksanakan penerapan manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikasi ISO 9001:2015 dari Tuv Nord Certification untuk bidang pelayanan penyaluran pinjaman/pembiayaan dana bergulir.
"Tentunya kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan inovasi serta transformasi layanan, sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat melalui kelembagaan koperasi dan UMKM," jelas Supomo.[zbr]