Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya memberdayakan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selanjutnya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertujuan untuk mencapai rasio kewirausahaan tahun 2024 sebesar 3.95 persen.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Pemerintah juga menyediakan skema pembiayaan UMKM sesuai kelasnya mulai dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Mekaar PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Wakaf Mikro, pembiayaan ultra mikro, dan KUR.
Khusus KUR, pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga sebesar tiga persen hingga akhir Desember 2022 dan meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun tahun 2022.
Pemerintah juga mendorong akselerasi adopsi teknologi digital UMKM agar mampu beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen melalui pendekatan utama yaitu penguatan ekosistem UMKM/IKM seperti pemberian kemudahan perizinan, insentif fiskal, pembiayaan, serta penguatan ekosistem e-commerce.[zbr]