UMKM.WahanaNews.co | Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pentingnya integrasi dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan program yang telah direncanakan pemerintah, sehingga UMKM dapat naik kelas dan menjadi penggerak perekonomian nasional.
“Kunci keberhasilan dalam mengembangkan UMKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan pemerintah yang mendukung,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/8/22).
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
UMKM menjadi salah satu indikator penting dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional melalui kontribusinya terhadap sektor esensial.
Tumbuhnya UMKM menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan kerja yang tinggi serta pendistribusian pendapatan masyarakat guna pemerataan ekonomi.
Menurutnya, UMKM juga terbukti berdaya tahan di tengah pandemi, yang terlihat dari peningkatan indeks bisnis UMKM sejak kuartal III 2021 hingga kuartal II 2022.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Karena itulah pemerintah memberikan perhatian penuh dalam pengembangannya, antara lain dengan mengalokasikan dana Rp121,20 triliun pada 2020 dan Rp83,19 triliun pada 2021 untuk antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), subsidi bunga non-KUR, dan Penjaminan Kredit Modal Kerja.
Pengembangan UMKM telah menjadi fokus utama pemerintah melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi rantai nilai, serta modernisasi koperasi.
Transformasi formal, kata dia, dilakukan agar UMKM mudah mengakses pembiayaan, pendampingan, serta rantai pasok pasar dengan cara terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya memberdayakan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selanjutnya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertujuan untuk mencapai rasio kewirausahaan tahun 2024 sebesar 3.95 persen.
Pemerintah juga menyediakan skema pembiayaan UMKM sesuai kelasnya mulai dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Mekaar PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Wakaf Mikro, pembiayaan ultra mikro, dan KUR.
Khusus KUR, pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga sebesar tiga persen hingga akhir Desember 2022 dan meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun tahun 2022.
Pemerintah juga mendorong akselerasi adopsi teknologi digital UMKM agar mampu beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen melalui pendekatan utama yaitu penguatan ekosistem UMKM/IKM seperti pemberian kemudahan perizinan, insentif fiskal, pembiayaan, serta penguatan ekosistem e-commerce.[zbr]