WahanaTravel.co | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat teguran ke pengelola Taman Mini Indonesia Indah,lantaran telah mengizinkan pengunjung berusia di bawah 12 tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan seluruh tempat wisata di ibu kota tidak boleh menerima pengunjung di bawah 12 tahun, demi menjaga kesehatan seluruh warga Jakarta.
Baca Juga:
Pemprov DKI Genjot 70 Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Berkesinambungan
Hal itu dinyatakan Riza pada Jumat (1/10/2021). Dia mengatakan tempat yang diperbolehkan menerima anak usia di bawah 12 tahun, hanya pusat perbelanjaan atau mal, bukan tempat wisata.
“Di bawah usia 12 tahun yang diperbolehkan kan baru mal, yang lainnya tempat-tempat wisata belum diperbolehkan,” paparnya.
Dia menyatakan pelarangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga anak-anak dari penyebaran Covid 19. “Jadi kami minta karena dapat penyebaran Covid-19 bagi anak-anak,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Hadirkan Hunian Dekat Stasiun MRT untuk Pekerja Kelas Menengah
Menurut Riza, bukanlah kesalahan anak-anak jika mereka berada di tempat wisata. Sebab, orang tua yang harus bertanggungajawab untuk tidak membawa anak-anak di bawah 12 tahun ke tempat wisata.
“Itu kan yang salah bukan anaknya. Itu kan kendali orang tua yang harus bertanggung jawab. Yang bepergian, kalau ke tempat-tempat wisata jangan bawa anak di bawah 12 tahun,” katanya.
Dia pun menyampaikan Pemprov DKI bakal meminta pengelola tempat wisata untuk lebih teliti dan berhati-hati.
Pemprov, kata Riza, harus memastikan semua tempat wisata melaksanakan protokol kesehatan dengan taat, patuh, disiplin dan bertanggung jawab. [dhn]