WahanaTravel.co | Sri Lanka memilih hidup berdampingan dengan Covid-19 dan menerima turis. Semakin longgar, kini turis tak perlu lagi tes PCR.
Dikutip detikcom dari laman resmi Pariwisata dan Kementerian Kesehatan Sri Lanka, negara ini menerima turis yang telah divaksin penuh tanpa perlu PCR atau Antigen.
Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Presiden Wickremesinghe Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Sri Lanka
Turis yang masuk hanya perlu disuntik dua dosis vaksin yang wajib, atau kombinasi, serta satu dosis jenis vaksin wajib satu dosis, misalnya Johnson & Johnson), akan dianggap sudah bervaksin lengkap.
Tak hanya itu, turis yang sudah divaksin boleh berkunjung minimal dua minggu setelah vaksin. Untuk turis yang berusia 18 tahun ke bawah dan telah divaksin satu dosis, kemudian berangkat setelah 14 hari vaksinasi akan dianggap telah vaksin penuh.
Bukti vaksinasi harus ditunjukkan dan dalam bahasa Inggris.
Baca Juga:
Bakamla RI Terima Kunjungan Kehormatan DSCSC Sri Lanka
Meskipun tidak perlu lagi mengikuti tes Covid-19 sebelum tiba di Sri Lanka, ada beberapa persyaratan masuk lain yang harus dipatuhi oleh pelancong yang divaksinasi lengkap.
Turis wajib membeli asuransi kesehatan Covid-19 untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, bagi wisatawan yang sudah memiliki perlindungan asuransi penuh yang secara khusus melindungi mereka dari Covid-19, maka tidak perlu membeli asuransi perjalanan tambahan.
Masih ada syarat lain, turis diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kesehatan pra-perjalanan online yang disediakan di situs web Bandara Internasional Bandaranaike, dan mengajukan visa turis sebelum kedatangannya dengan menggunakan Sistem Otorisasi Perjalanan Elektronik Sri Lanka.
Bagi turis yang ingin datang ke Sri Lanka, namun sama sekali belum divaksinasi atau tidak sepenuhnya divaksinasi, mereka harus mematuhi persyaratan masuk tambahan. Apa saja?
Syarat itu antara lain menunjukkan hasil tes PCR negatif yang dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan, atau tes Rapid Antigen negatif yang diambil tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan pada saat mereka tiba di Sri Lanka. [JP]