Wahana TRAVEL
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
WahanaTravel.co | PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan mengoperasikan 49.267 kursi untuk penumpang.
Sebanyak 26 kapal penumpang dan 44 kapal perintis disiapkan. Menurut Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, ada sebanyak 32.447 kursi penumpang dan 16.820 kursi kapal perintis.
"Pelni memastikan seluruh kapal yang akan beroperasi melayani Angkutan Lebaran laut, karena kapal telah melaksanakan docking sebelum periode Angkutan Lebaran tiba," kata Yahya dalam keterangan, seperti dilansir detikcom dari Antara, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga:
4 Tips Bagi Traveling yang Minim Budget
Dia menuturkan, operasi Angkutan Lebaran tahun 2022 akan dimulai saat periode H-15 sebelum lebaran atau tanggal 17 April 2022.
Pada momen mudik tahun ini, Pelni memprediksi beberapa ruas padat penumpang yang meliputi, Batam-Belawan, Kumai-Semarang, Makassar-Surabaya, Balikpapan-Surabaya, Balikpapan-Makassar dan Makassar-BauBau.
"Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di rute tersebut, Pelni mengajukan izin penyesuaian rute dan jadwal kapal kepada Kementerian Perhubungan, sehingga penumpang dengan tujuan pelayaran ke wilayah-wilayah itu bisa terakomodir sebelum hari lebaran tiba," katanya.
Untuk estimasi biaya, dilihat detik Travel dalam situs Pelni, harga untuk perjalanan dari Batam-Belawan untuk kelas 1 A adalah Rp 683.000 pada hari menjelang lebaran, sementara untuk pelayaran dari Kumai-Semarang untuk kelas 1 A yaitu Rp 571.000.
Terkait persyaratan untuk naik kapal, calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR maupun Antigen.
Sementara, calon penumpang yang sudah divaksin dua kali wajib menyertakan RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam atau Rapid Antigen dalam 1x24 jam.
Sementara itu, bagi calon penumpang ang baru mendapat satu kali vaksinasi wajib menyertakan hasil RT-PCR negatif dalam jangka waktu 3x24 jam. Penumpang juga harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Diberitakan sebelumnya oleh detikcom, pemudik bagi transportasi darat udara dan laut juga harus mengisi electronic Health Alert Card (e-Hac). Namun, hal ini dikecualikan untuk anak di bawah usia 6 tahun.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI, Setiaji.
Bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun dibolehkan melakukan perjalanan dengan pendamping dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3 M serta mengurangi aktifitas berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan," tutur Yahya.
Penjualan tiket untuk arus mudik pun sudah dibuka sejak Sabtu (2/4) melalui daring. Seluruh pembelian tiket dilayani dengan sistem non tunai, sehingga proses transaksi lebih mudah dan praktis. Selain itu yang terpenting adalah mendukung protokol kesehatan dengan meminimalisir kontak dengan petugas. [JP]