WahanaTravel.co | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mempersiapkan pembukaan pariwisata di wilayah kepulauan seperti Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan hal ini seusai mengikuti rapat terbatas yang membahas pembukaan aktivitas ekonomi, dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca Juga:
Semarak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024: Wing Peduli Tanam Ratusan Bakau Â
"(Ratas) Mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang terkait mobilitas dan melihat situasi yang ada di kepulauan seperti Bali ataupun Kepri yang levelnya sudah turun, diminta untuk dipersiapkan untuk bisa dibuka," kata Airlangga kepada wartawan, Kamis, (7/10/2021).
Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah memutuskan untuk membuka kembali pariwisata di sejumlah daerah antara lain di Bali dan Kepri.
Dia mengatakan rapat terbatas dengan Presiden turut membahas mengenai periode karantina bagi wisatawan asing yang masuk.
Baca Juga:
Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur Memperkenalkan Destinasi IKN Melalui Kolaborasi Media
"Dalam rapat dibahas periode karantina dengan situasi seperti ini. Dan posisinya menjadi lima hari (karantina)," ujar Airlangga.
Dia mengatakan seluruh ketentuan terkait pembukaan pariwisata di sejumlah daerah seperti Bali akan diatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri hingga peraturan dari Kementerian Perhubungan.
Pintu Masuk Wisata Bali Siap Dibuka
Pemerintah akan membuka pintu untuk wisatawan mancanegara di Bali mulai 14 Oktober mendatang. Pembukaan ini dilakukan dengan syarat para turis asing wajib karantina di hotel selama 8 hari dengan biaya senilai Rp 25 juta ditanggung sendiri.
Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, mengatakan biaya karantina relatif tergantung fasilitas hotel.
"Saya prediksikan misalnya hotel bintang 3 (harga karantina 8 hari) bisa sampai Rp 10 juta, bintang 4 sampai Rp15 juta, bintang 5 bisa sampai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta untuk 8 hari," ujarnya, Rabu (6/10/2021).
Rai Suryawijaya mengatakan, harga karantina tersebut sudah termasuk dengan makan pagi, makan siang, makan malam, dan laundry. Biaya itu juga akan termasuk tes PCR bagi turis asing.
Sementara itu wisatawan domestik tidak perlu melakukan karantina.
Jika seandainya perlu karantina, wisatawan domestik bisa melakukan karantina di setiap hotel yang sudah lulus sertifikasi Cleanliness Health Safety and Environment Sustainablity (CHSE).
Menurut Suryawijaya, harga Rp 10 juta sampai Rp 25 juta bagi turis asing yang melakukan karantina di hotel selama 8 hari tidak lah mahal. Bahkan menurutnya, harga itu sesuai dengan masa pandemi Covid-19.
"(Harga ini) sangat reasonable, sudah harga (di masa pandemi) Covid-19, sudah termasuk makan dan laundry," terang Rai Suryawijaya yang juga Ketua BPC PHRI Badung itu. [rin]