WahanaTravel.co | Selama dibuka saat pandemi Covid-19, PT Taman Wisata Candi (TWC) masih membatasi area kunjungan di Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Ratu Boko. Adapun, pembatasan ini membuat wisatawan tidak bisa memasuki area candi dan hanya berada di pelataran atau halaman candi saja.
Sebagian warganet kerap mempertanyakan hal tersebut. Sebab, jalan-jalan di area candi merupakan kegiatan yang paling sering dilakukan wisatawan saat berkunjung ke candi.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Marketing & Service Director PT TWC Hetty Herawati menjelaskan, terdapat alasan dibalik pelarangan bagi wisatawan untuk memasuki area candi selama pandemi Covid-19.
“Selasar di monumen candi cukup sempit, sehingga pihak Badan Konservasi Borobudur (BKB) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menutup akses naik ke monumen sejak awal pandemi Maret 2020,” ungkapnya melansir laman bumn.go.id, Kamis (18/11/2021).
Sebagai informasi, BKB dan BPCB merupakan pemegang otoritas pengelolaan zona 1 dan monumen candi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikburistek). Menurut Hetty, kebijakan itu selaras dengan protokol kesehatan yang diterapkan pihaknya pada tiga tujuan wisata itu dalam meminimalkan terjadinya kerumunan.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Sebab, PT TWC mengurangi jumlah pengunjung dengan menetapkan kuota kunjungan. Jalur di dalam kawasan wisata pun diatur untuk memastikan jarak aman antarpengunjung. “(Kuota kunjungan harian) Borobudur 4.000 pengunjung, Prambanan 3.500 pengunjung, dan Ratu Boko 1.700 pengunjung,” tutur dia.
Adapun, PT TWC mengizinkan wisatawan untuk berkunjung ke zona 1 Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko. Zona 1 merupakan area pelataran atau halaman candi. Sementara zona 2 merupakan area taman di sekitar candi.
Meski demikian, pihak TWC melarang wisatawan untuk berkunjung ke zona 1 setiap Senin. Aturan ini berlaku pada tiga tempat wisata tersebut. Hetty mengungkapkan bahwa aturan ini berdasarkan kebijakan dari BKB dan BPCB Jawa Tengah, serta BPCB Yogyakarta dalam kawasan candi.