WahanaTravel.co | Pada musim libur lebaran tahun 2022 mobilitas masyarakat Indonesia telah dilonggarkan oleh pemerintah seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno pun bergerak cepat meninjau sejumlah destinasi wisata yang ada di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Menpora Dito Hadiri Awards Ceremony Spartan Race Jakarta 2024
Hal tersebut dilakukan guna memastikan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan untuk memastikan pihak pengelola destinasi telah mengawasinya dengan ketat.
Taman Impian Jaya Ancol (TIJ Ancol) menjadi kawasan pertama yang ditinjau Menparekraf Sandiaga karena menjadi objek wisata favorit wisatawan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi tersebut mencapai 9.282.441 orang pada 2019.
"Hari ini kita lihat kesiapan kawasan wisata di Provinsi DKI Jakarta khususnya Taman Impian Jaya Ancol, yang diprediksi akan menerima peningkatan kunjungan wisatawan karena mobilitas masyarakat yang semakin meningkat pasca-hari raya, yang kita prediksi angkanya di kisaran 55 ribu pengunjung," kata Menparekraf, seperti dilansir laman kemenparekraf.go.id.
Baca Juga:
Ancol Dipadati 88 Ribu Orang Liburan di Hari Kedua Libur Lebaran 2024
Menparekraf melihat langsung bagaimana alur ticketing di pintu masuk bagian timur TIJ Ancol. Mulai dari pengecekan suhu tubuh (pengunjung yang diperbolehkan masuk suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius), serta check-in di aplikasi PeduliLindungi (untuk memudahkan tracing jika ada yang terkena virus). Hingga kegiatan wisata di Pasar Seni dan Beach Pool (kawasan Pantai Pasir Putih).
Protokol kesehatan 3M juga tidak luput untuk selalu diterapkan saat berkegiatan. Pengunjung wajib menggunakan masker selama berada di kawasan TIJ Ancol, menjaga jarak aman, dan tidak lupa untuk mencuci tangan.
Pihak pengelola TIJ Ancol juga telah menerapkan beberapa aturan pada musim libur lebaran tahun ini sesuai dengan peraturan PPKM Level 2. Diantaranya kapasitas pengunjung yang dibatasi, maksimal hanya 75 persen atau sekitar 90 ribu orang.