WahanaTravel.co | Italia melonggarkan persyaratan prakedatangan untuk wisatawan. Simak ketentuannya berikut ini.
Melansir detikcom, per 1 Maret, wisatawan mancanegara yang berencana liburan ke Italia cukup menunjukkan bukti sudah divaksinasi penuh dalam waktu sembilan bulan terakhir atau menerima booster.
Baca Juga:
Airbus A380 Emirates Terbang Perdana ke Indonesia Menandakan Kenaikan Jumlah Wisman
Tetapi, bukan berarti wisatawan yang belum divaksin tidak bisa masuk Italia. Sementara itu, bagi wisatawan yang belum divaksin hanya perlu menunjukkan bukti sudah sembuh dari Covid-19 dalam waktu enam bulan. Opsi kedua, mereka bisa masuk dengan bukti tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam.
Wisatawan yang tidak divaksinasi juga bisa menunjukkan hasil bukti rapid tes dalam waktu 48 jam.
Semua wisatawan diharuskan mengisi Passenger Locater Form atau Formulir Pencari Penumpang sebelum tiba di Italia.
Baca Juga:
10 Fakta Unik Hong Kong yang kembali Terbuka untuk Wisatawan Mancanegara
Untuk wisatawan yang masuk tanpa salah satu dokumen yang disyaratkan diwajibkan menjalani karantina di Italia selama lima hari .
Di Italia, bukti vaksinasi atau bukti bahwa seseorang sudah pulih dari Covid-19 dibutuhkan untuk mendapat 'kartu hijau super'. Kartu itu harus ditunjukkan saat menginap di hotel, naik pesawat, kereta api, makan di restoran dan lainnya.
Italia masih mewajibkan masyarakat untuk memakai masker di dalam ruangan.