Dia berharap pemerintah mengakomodir para petani yang belum terdata, khususnya petani yang terhimpun di luar kelompok tani maupun gabungan kelompok tani. Agus Ruli menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengakui kelembagaan petani lainnya yang menghimpun petani seperti organisasi dan serikat-serikat petani.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa NTP nasional pada Desember 2021 sebesar 108,34 atau naik 1,08 persen dibandingkan bulan sebelumnya yakni 107,18. Kenaikan NTP nasional disebabkan Indeks Harga yang Diterima oleh Petani (lt) naik sebesar 1,72 persen lebih tinggi dibanding kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,63 persen.
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Kenaikan NTP nasional tersebut ditopang oleh subsektor-subsektor NTP yang menunjukkan tren positif pada Desember 2021 lalu. Kenaikan subsektor NTP yang paling signifikan terjadi di subsektor hortikultura (6,38 persen); perkebunan rakyat (0,91 persen); dan perikanan (0,76 persen), lalu diikuti subsektor tanaman pangan (0,40 persen).
Agus Ruli memaparkan bahwa kondisi NTP nasional di tahun 2021 masih belum memuaskan. Menurutnya, kenaikan NTP sepanjang tahun 2021 masih ditopang oleh NTP tanaman perkebunan rakyat, yang konsisten naik sejak Juli hingga Desember tahun 2021.
"Kita lihat bagaimana NTP tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan kerap kali terseok-seok dan berada di bawah standar impas. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani harus lebih komprehensif lagi ke depannya," katanya. [tum]