"Begitu tidak mencapai lagi kita akan melakukan pembekuan usaha," kata Triyono.
Perusahaan akan diminta membuat komitmen hingga perizinan OJK-nya dicabut. Tahapan terakhir adalah saat perusahaan tidak bisa melakukan apapun lagi.
Baca Juga:
Satu Keluarga Tewas di Ciputat Timur Imbas dari Pinjol dan Judol, Pernah Kirim Email ke BI
"Buat komitmen baru sampai cabut. Kalau enggak bisa lagi kayak Tanifund itu mungkin sudah bicara akhirnya seperti apa," cetusnya.
Dalam pernyataan beberapa waktu lalu, Direktur Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, Tanifund memiliki masalah kredit macet di Tanifund cukup komplek. Yakni bukan hanya dari manajemen, namun juga soal peminjam.
"Tapi ada dampak borrower nya sendiri yang pada saat memperoleh pinjaman, karena dia di sektor pertanian bisa jadi tingkat keberhasilan panennya tidak sesuai ekspektasi," ujarnya.
Baca Juga:
OJK Perketat Syarat Pinjol: Minimal Penghasilan Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun
"Jadi tidak bisa dikatakan ini hanya borrower nya, ini hanya manajemennya, tapi ini impact dari 2 hal, ya borrowernya tidak sesuai ekspektasi tingkat panennya, manajemen risiko juga kurang bagus," pungkas Tris.
[Redaktur: Alpredo]