WahanaNews-Tani | Sensus Pertanian 2023 (ST2023) telah dialaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia.
Berlangsung sejak 1 Juni-31 Juli 2023, ST2023 merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilaksanakan BPS, sejak dimulai pada tahun 1963.
Baca Juga:
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Sebesar 0,32 Persen
Adapun Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang pelaksanaannya mengacu pada program badan pangan dunia atau FAO.
Di samping itu, pelaksanaan ST2023 telah dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 15 Mei lalu. Jokowi menyebut pertanian merupakan sektor strategis dan melibatkan hajat hidup orang banyak sehingga perlunya akurasi data ST2023 untuk menghasilkan akurasi kebijakan.
"Saya mendukung pelaksanaan ST2023 agar sensus ini betul-betul menghasilkan data yang akurat, terkini, dan terpercaya," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Nilai Ekspor Aceh Hingga Triwulan III-2024 Capai 486,1 Juta Dolar AS
Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menyampaikan ST2023 bertujuan untuk menyajikan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil, yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini.
Data hasil ST2023 juga diharapkan dapat menjawab isu strategis terkini di sektor pertanian sampai wilayah terkecil.
"Dan yang terpenting, data ST2023 diharapkan mampu menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis sektor pertanian, sehingga meningkatkan kualitas desain kebijakan yang diformulasikan," katanya.