Kenaikan upah yang tipis ini membuat nominal upah tidak jauh berbeda, yakni Rp 91.226 per hari dari Rp 91.217 per hari.
"Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen sebesar Rp 85.630 per hari dibanding bulan Agustus 2021," pungkas Margo.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Buruh Tani hingga Kepala Sobek Kapolsek di Takalar Dipolisikan
Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Lalu, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan. (tum)