- memasang papan nama dengan ukuran 0,50 m x 0, 75 m sebagai pengecer resmi dari distributor yang ditunjuk resmi oleh Holding BUMN Pupuk
- memasang daftar harga tidak melebihi HET
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pupuk Tetap Aman Selama Ramadan 2025
- melakukan penebusan pupuk bersubsidi kepada distributor yang ditunjuk sesuai SPJB.
- pengecer atau kios melakukan penjualan pupuk bersubsidi ke petani sesuai dengan kebutuhan, tanpa paksaan dan tidak dibenarkan dilakukan secara bundling atau gandengan
- mengingat keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi dan hanya petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang dapat menebus pupuk bersubsidi, pengecer atau kios diimbau dapat menyediakan pupuk non subsidi.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Kembangkan Proyek Amonia Hijau Hybrid Pertama di Dunia
"Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas bagi distributor apabila ditemukan baik distributor, pengecer atau kios melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab di luar ketentuan yang berlaku," kata Wijaya. [tum/alp]