WahanaNews-Tani | Selain meminimalisir pengeluaran petani penggunaan pupuk organik juga mendukung pertanian berkelanjutan.
Jenis pupuk organik yang sering ditemui dapat dibagi berdasarkan asal bahan bakunya, yaitu pupuk kandang dan pupuk kompos.
Baca Juga:
APEC 2025 Jadi Momentum Baru Indonesia–Korea Bangun Kolaborasi Ekonomi dan Pertahanan
Dikutip dari laman Cybex Kementerian Pertanian RI, Sabtu (31/12/2022), pupuk kandang dan pupuk kompos merupakan pupuk yang sekilas sama dilihat dari penampilan fisiknya.
Bahkan, masyarakat hanya menyebut keduanya sebagai pupuk organik. Namun, bila ditelusuri dari bahan bakunya, kedua pupuk tersebut berbeda.
Pupuk kandang hanya berasal dari kotoran hewan, sedangkan pupuk kompos berasa dari kotoran hewan yang bercampur dengan sisa-sisa tanaman.
Baca Juga:
Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Hylo Open 2025, Asa Juara Masih Terjaga
Berikut perbedaan pupuk kandang dan pupuk kompos yang perlu diketahui agar tidak salah dalam penggunaannya.
1. Pupuk kandang
Pupuk kandang adalah semua produk buangan dari hewan yang dapat digunakan untuk menambah hara, memperbaiki sifat fisik, dan biologi tanah, setelah mengalami proses fermentasi dalam kurun waktu tertentu.