Ringankan Dampak Gagal Panen
Selaras dengan itu, Direktur Pembiayaan Pertanian, Indah Megahwati meminta petani agar memanfaatkan AUTP untuk meringankan dampak gagal panen. Dengan mendaftar sebagai peserta AUTP, petani bisa melanjutkan kegiatan usaha tani miliknya dari modal kerja yang diperoleh dari ganti rugi usaha taninya dan dapat digunakan untuk membeli benih.
Baca Juga:
Mentan SYL Imbau Petani di Provinsi Lampung Ikuti Program AUTP
"Kami berharap semua petani yang bercocok tanam padi dapat mendaftar sebagai peserta AUTP mengingat cuaca yang tidak menentu," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa AUTP tidak terlalu membebankan petani karena per musim hanya membayar Rp36 ribu per hektare. Saat musibah banjir seperti saat ini, petani bisa mendapat ganti rugi senilai Rp6 juta per hektare.
"Untuk mekanisme pendaftaran, petani yang ingin menjadi peserta AUTP, bisa berkoordinasi dengan Dinas Pertanian. Caranya mudah dan manfaatnya besar untuk petani," kata Indah. [tum/alp]